Anda butuh modal? Kami solusinya
bergabunglah di koperasi “Sejahtera Bersama”
BAB 1. Sejarah dan Pengertian Koperasi
Sejahtera Bersama
Koperasi Sejahtera Bersama adalah
salah satu unit usaha yang bergerak dalam bidang usaha simpan pinjam. Koperasi ini
menawarkan berbagai macam produk simpan dan produk pinjam, dimana produk itu
bisa membantu keperluan masyarakat. Koperasi Sejahtera Bersama ini memiliki
landasan usaha yang sah dari pemerintah dan memiliki surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan
Koperasi (TDP).
Sejarah Koperasi Sejahtera Bersama
Seiring berlalunya tahun 2012, Koperasi Sejahtera Bersama
(KSB) berhasil melanjutkan pertumbuhan usahanya. Dengan jaringan kantor
pelayanan yang semakin meluas dan dukungan sumber daya manusia serta teknologi
informasi yang handal, kualitas pelayanan kepada anggota semakin meningkat.
Alhasil, meski usianya masih belia KSB telah menjelma menjadi lembaga ekonomi
yang terpercaya. Kinerja KSB yang kinclong terpapar dalam laporan
Pertanggungjawaban Pengurus Tahun Buku 2012. Seperti disampaikan oleh ketua KSB
Iwan Setiawan. Secara umum pencapaian kinerja Koperasi yang dipimpinnya sangat
menggembirakan.
Selain kinerja keuangan yang rnanjak,
KSB juga semakin dipercaya masyarakat. “Kinerja tahun 2012 secara keseluruhan
sangat membanggakan,” ucap Iwan. Total aset tumbuh 22,68% menjadi Rp. 790
miliar dari tahun sebelumnya Rp. 644,09 miliar. Hai ini menunjukkan bahwa
kinerja keuangan telah dikelola ddengan baik sehingga aset berkembang dengan
cepat. Penyaluran pinjaman sebesar Rp. 756,53 miliar melonjak 269,26%
dibandingkan tahun 2011 sebesar Rp. 204,88 miliar. Melonjaknya pinjaman yang
disalurkan diiringi pula dengan naiknya jumlah peminjam dari sebelumnya 6.465
orang menjadi 16.433 orang, meningkat 154,18%. Hal ini mencerminkan keberadaan
KSB menjadi solisi efektif dalam mensejahterakan anggota pada khususnya dan
msayarakat pada umumnya. Jumlah simpanan tumbuh 15,72% menjadi sebesar Rp.
626,31 miliar dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp. 541,22 miliar. Kondisi ini
menegaskan, produk simpanan KSB semakin diminati masyarakat karena lebih
menguntungkan disbanding menyimpan di lembaga keuangan lain. Pendapatan usaha
sebesar Rp. 503,77 miliar meningkat dari tahun sebelumnya sebesar Rp. 319,83
miliar. SHU tercatat sebesar Rp. 75,25 juta. Selain itu, rasio likuiditas
sebesar 89,21% rasiosolvabilitas 144,61% rasiorentabilitas sebesar 0,07% dan
rasiorentabilitas usaha sebesar 0,01%. Kondisi ini menunjukkan bahwa KSB
tergolong koperasi yang sehat dan menguntungkan. Selain rapor keuangan yang
membiru, KSB juga berhasil memperluas lapangan pekerjaan yang ditandai dengan
meningkatnya jumlah tenaga kerja atau mitra kerjasama. Perkembangan sumber daya
manusia (SDM) tumbuh 24% menjadi 6.142 orang dari tahun sebelumnya 4.952 orang.
Melonjaknya kinerja berbanding lurus dengan kepercayaan masyarakat. Buktinya,
jumlah anggota tumbuh 21,73% sebanyak 8.382 orang menjadi 46.939 orang dari
tahun sebelumnya 38.557 anggota. “KSB berkontribusi nyata dalam memperluas
lapangan kerja dan mendorong bergeraknya sector ekonomi,” tegas Iwan.
Sebagaimana tujuan awal berdirinya koperasi yang tidak semata-mata mengejar
keuntungan, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan bersama bagi anggotanya.
Untuk itu, KSB senantiasa berusaha memacu nilai Promosi
Ekonomi Anggota sehingga manfaat ekonomi dapat benar-benar dirasakan anggota
khususnya dan masyarakat pada umumnya. Iwan menambhakan, selain mengembangkan
aspek ekonomi, KSB juga tidak luput memperhatikan aspek social. Bentuknya
memberikan santunan meninggal kepada 60 orang anggota dan calon anggota sebesar
Rp. 1,02 miliar. “Aspek social juga menjadi concern koperasi selain sisi
ekonomi,” ucap Iwan. Pencapaian kinerja memuaskan yang telah digapai, kata
Iwan, haris dijadikan motivasi untuk menjadi lebih baik pada masa mendatang.
Untuk itu, pada tahun ini koperasi fokus pada lima aspek. Pertama, memperkuat
posisi manajemen dan SDM. Tujuannya untuk bias lebih berkembang dan memperluas
jaringan pelayanan. Kedua, meningkatkan kualitas system informasi di kantor
pusat dan kantor cabang sehingga memudahkan akses pelayanan kepada calon
anggota dan anggota. Untuk itu, pengelola telah menginvestasikan sebagian
dananya dalam pengembangan infrastruktur teknologi informasi (TI). Secara best
practice, implementasi TI terbukti dapat menggenjot efisiensi sehingga
memperbesar keuntungan organisasi usaha. Dalam meningkatkan system informasi
manajeman, KSB akan melakukan langkah memiliki ATM sendiri, memiliki Divisi
Card Center yang meliputi kartu kredit, kartu belanja di putlet-outlet KSB dan
melakukan kerjasama dengan penerbit kartu kredit Visa dan Master Card. Untuk
melakukan transformasi SDM dan oprasional, pengelolaan akan menyempurnakan
struktur organisasi. Selain itu, operasional kantor cabang dan kantor pusat
sudah harus benar-benar menggunakan system layanan satu Telkom SIGMA dengan
fitur-fiturnya sehingga secara operasional akan identic dengan system
perbankan. Menurut Iwan, untuk menggantisipasi semakin ketatnya persaingan, KSB
akan memperkuat permodalan dalam rangka menunjang ekspansi usaha. Rencananya,
pada tahun ini akan memperluas jaringan usaha simpan pinjam dengan membuka 25
kantor di berbagai daerah. Selain itu juga akan menambah 8 kantor kas, 8 kantor
pelayan pinjaman dan membuka 150 gerai SBMart di wilayah Bandung dan Jabotabek.
Langkah yang juga tidak kalah pentingnya, kata Iwan, adalah memperkuat jati
diri koperasi agar seluruh perangkat SDM lebih memiliki sense of belonging.
“Hal ini akan meningkatkan loyalitas karyawan dan menegaskan identitas
koperasi,” imbuhnya.
Dengan program prioritas yang telah
ditetapkan tersebut, Iwan yakin target KSB pada tahun ini dapat tercapai.
Selain memacu kinerja keuangan, Iwan juga berharap kepercayaan masyarakat terhadap
KSB tidak akan pernah luntur oleh waktu. “Peningkatan pelayanan menjadi kata
kunci agar tetap dipercaya,” pungkasnya.
Aliran
Koperasi
aliran koperasi Sejahtera Bersama
ini yaitu Aliran Sosialis karena sesuai dengan visi misi mereka, ingin membantu
masyarakat dalam mengelola keuangan masyarakat agar uang yang dimiliki oleh
masyarakat tidaklah terbuang percuma dan uang tersebut akan berfungsi dengan
baik sesuai dengan kebutuhan masyarakat itu sendiri.
Aliran
Koperasi
|
Peranan
koperasi
|
Hubungan
dengan Pemerintah
|
YARDSTICK
|
Koperasi
berperan sebagai alat pengukur, penyeimbang, penetral, dan pengoreksi dampak
negatif yang ditimbulkan oleh sistem ekonomi liberal (kapitalisme)
|
Hubungan
gerekan koperasi dengan pemerintah bersifat netral, dimana pemerintah tidak
campur tangan terhadap jatuh bangunnya organisasi koperasi di masyarakat
|
SOSIALIS
|
Koperasi
berperan sebagai alat dalam mencapai masyarakat yang sosialisasi yang
bercorak kolektif
|
Koperasi
merupakan alat pemerintah dan menjadi bawahan pemerintah. Dengan demikian,
koperasi tidak mempunyai otonomi
|
PERSEMAKMURAN
|
Koperasi
berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata di mana
koperasi memegang peranan yang utama dalam struktur perekonomian masyarakat
|
Hubungan
koperasi dengan pemerintah bersifat kemitraan (partnership). Koperasi tetap
mempunyai otonomi, dan pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk ikut
mengembangkan koperasi ditengah – tengah masyarakat
|
Pengertian
Koperasi Sejahtera Bersama
Sejahtera Bersama Simpan Pinjam adalah salah satu unit usaha
dari Koperasi SEJAHTERA BERSAMA yang bergerak dalam bidang usaha simpan pinjam
yang beroperasional berdasarkan Surat Izin Usaha Simpan Pinjam dari Kementerian
Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor:
44/SISP/Dep.1/II/2010. SB Simpan Pinjam melaksanakan kegiatan usaha menghimpun
dana dalam bentuk tabungan koperasi dan simpanan berjangka koperasi, serta
memberikan pinjaman dari dan untuk anggota/calon anggota, koperasi lain dan
atau anggotanya sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undangan Republik
Indonesia tentang Perkoperasian dan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Sebagai salah satu institusi
keuangan non bank, SB Simpan Pinjam berperan sebagai lembaga intermediasi
antara potensi yang dimiliki masyarakat Indonesia dengan tujuan yang akan
dicapai yaitu menjadi masyarakat yang sejahtera.
Peranan
Koperasi Secara Umum :
a) Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b) Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
c) Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai sokogurunya.
d) Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersamaberdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip
Koperasi Secara Umum :
1. Keanggotaan
koperasi bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing – masing anggota
4. Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal, dan
5. Kemandirian.
Ada
pula tujuan umum dari koperasi itu sendiri adalah memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan
makmur berlandaskan pancasila dan undang – undang dasar 1945.
Menurut
undang – undang Nomor 25 tahun 1992 koperasi itu ialah badan usaha yang
beranggotakan orang – seorangan atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Bab II. Lingkungan Koperasi dan Karakteristik soal –
soal Koperasi
Lembaga
– lembaga / Badan usaha lain koperasi hidup di tengah – tengah lingkungan yang
mempunyai karakteristik khas Indonesia. Soal – soal yang di hadapi oleh
koperasi Indonesia pada hakikatnya timbul dari suasana lingkungan tersebut yang
juga secara langsung mempengaruhi keadaan intern lembaga koperasi tersebut.
Derajat
besar kecilnya persoalan dengan sendirinya tergantung pada kekuatan koperasi,
artinya ketahanan/kelemahan koperasi itu. Ada pun keadaan lingkungan yang
mempengaruhi hidup koperasi di Indonesia ini dapat di kelompokkan ke dalam :
1. Masukan
Instrumental, terdiri atas landasan Pancasila, konstitusional, UUD 1945,
konsepsional, wawasan Nusantara dn ketahanan Nasional, Operasional.
2. Lingkungan
Strategis, yang terdiri atas :
a. Aspek
alamiah : geografi, kependudukan dan sumber daya atau kekayaan alam
b. Aspek
sosial ;
- Lingkungan Politik
- Lingkungan Ekonomi
- Lingkungan Sosial
Budaya dan Teknologi
- Lingkungan Pertahanan dan
Keamanan regional maupun nasional
Kepengurusan
di Koperasi Sejahtera Bersama
Direktur Utama
|
: Dang Zaeny Kurdinansyah
|
Direktur Simpanan
|
: Tutur Madya
|
Direktur Pinjaman
|
: Eman Soeherman
|
Direktur Oprasional
|
: Warman
|
PT. Cipta
Ekatama Nusantara Sejahtera adalah anak perusahan dari Koperasi SEJAHTERA
BERSAMA yang bergerak dibidang usaha property yang diharapkan dapat menyediakan
perumahan yang baik, sehat, memiliki fasilitas penunjang yang lengkap dengan
harga terjangkau. Koperasi SEJAHTERA BERSAMA membeli saham PT. Cipta Ekatama
Nusantara Sejahtera dan menguasai sebanyak 65% pada tanggal 10 Februari 2010
berdasarkan Akta Notaris Hj. Asmoro Edi, SH Nomor: 7. Sejalan dengan Visi dan
Misi Koperasi SEJAHTERA BERSAMA, PT. Cipta Ekatama Nusantara Sejahtera bekerja
sama dengan Induk Koperasi Angktan Laut (INKOPAL) membangun Komplek Perumahan
"SAMUDERA RESIDENCE", sebanyak 3.000 unit rumah yang terdiri dari:
1. 2.000
unit untuk prajurit TNI Angkatan Laut
2. 500
unit untuk Instansi Pemerintah
3. 200
unit untuk Karyawan KSB
4. 300
unit untuk umum
Bab
III. Landasan Usaha, Legalitas usaha, dan Mekanisme pengelolaan dana
Landasan Usaha
1. Undang-undang Republik
Indonesia Nomor: 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. Peraturan Pemerintah Nomor: 9
tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
3. Keputusan Menteri Koperasi,
Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 351/KEP/M/XII/1998
tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
4. Keputusan Menteri Koperasi,
Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 194/KEP/M/IX/1998
tentang Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan
Unit Simpan Pinjam.
5. Peraturan Menteri Negara
Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 19/Per/M.KUKM/XI/2008
tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
6. Peraturan Menteri Negara
Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor:
20/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan
Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi.
7.
Peraturan Menteri Negara Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah Republik
Indonesia Nomor: 21/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pengawasan Koperasi
Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi.
Legalitas usaha
1. Pengesahan Badan Hukum Nomor:
04/BH/518-DISKOP.UKM/I/2004 tanggal 26 Januari 2004.
2. Perubahan Anggaran Dasar
dengan Akta Notaris Nomor: 11 tanggal 24 Pebruari 2006, Aluh Sabariah, SH.
3. Pengesahan Perubahan Anggaran
Dasar dengan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Republik Indonesia Nomor: 81/PAD/MENEG.I/IV/2006.
4. Surat Izin Usaha Simpan
Pinjam dari Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik
Indonesia Nomor: 44/SISP/Dep.1/II/2010.
5. Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP) Nomor: 517/21/32/366/PB/DU/ BPPT/IV/2009.
6. Tanda Daftar Perusahaan
Koperasi (TDP) Nomor: 10.04.2.65.00292.
7. Nomor Pokok Wajib Pajak:
02.300.901.2-404.000.
Mekanisme pengelolaan dana
Langkah
pertama adalah berhimpun melalui program simpanan/tabungan sebagai alatnya dan
bilangan besar sebagai tujuannya. Dari sinilah timbul energi yang akan mampu
memberdayakan masyarakat untuk mengelola bumi kita yang subur, sehingga dapat
mengangkat ekonomi masyarakat menjadi lebih baik dan pada akhirnya tercipta
kemakmuran dan kesejahteraan. Langkah kedua adalah berinvestasi. SB Simpan
Pinjam akan mendorong usaha masyarakat kecil dan menengah dengan memberikan
pinjaman dan bimbingan manajemen serta mengembangkan unit-unit usaha pada
Koperasi SEJAHTERA BERSAMA sendiri. Bentuk-bentuk unit usaha yang akan
dikembangkan adalah terutama disektor riil yang aman, halal, menguntungkan,
membuka lapangan kerja, membentuk lahirnya masyarakat ekonomi baru dalam
konteks dari masyarakat untuk masyarakat.
-
Visi Koperasi Sejahtera Bersama :
Membantu
pengelolaan keuangan masyarakat agar lebih berdayaguna dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan masyarakat itu sendiri.
-
Misi Koperasi Sejahtera Bersama :
Menjadi
lembaga investasi dan intermediasi yang sehat, kuat, terpercaya dan dapat
diandalkan.
Produk
Simpanan yang ditawarkan Koperasi Sejahtera Bersama :
1. Simpanan
berjangka sejahtera prima
2. Tabungan
koin sejahtera
3. Tabungan
rencana sejahtera
4. Tabungan
pendidikan sejahtera
5. Transfer
KSB (Koperasi Sejahtera Bersama)
6. KSB
online, SB simpan pinjam
Produk
Pinjaman yang ditawarkan Koperasi Sejahtera Bersama :
1. Pinjaman
komersial
2. Pinjaman
konsumtif
3. Pinjaman
konsumtif PNS
4. Pinjaman
ekspress
5. Pinjaman
kelompok SB
6. Pinjaman
mikro
7. Pinjaman
multiguna
8. Pinjaman
pendidikan sejahtera
9. Pinjam
rekening, SB simpan pinjam
Kantor Pusat KSB
Jln. Pajajaran No. 1 Bogor 16151 Jawa Barat
Jln. Pajajaran No. 1 Bogor 16151 Jawa Barat
Sumber
:
Kartasapoetra,
Ir. A. G.1989. Koperasi Indonesia. Jakarta: Bina Adiaksara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar