Sabtu, 23 April 2016

Poster persaingan usaha tidak sehat

Tema Poster : Persaingan Usaha Tidak Sehat
Kelompok 10
1. BRILLIAN BAGASTAMA (22214228)
2. JOHANNES ALBERTO (25214683)
3. PRETTY ELSANA DOSMAULI (28214503)
4. WYTRIA ATIKAH SARI (2C214339)

Sabtu, 02 April 2016

Kasus Inul Vista vs KCI

Nama kelompok 10:
Brilian bagastama (22214228)
Johannes Alberto (25214683)
Pretty Elsana Dosmauli (28214503)
Wytria Atikah Sari (2C214339)
Kelas: 2EB14
Kasus Inul Vista vs KCI
Kasus pelanggaran HAKI di Indonesia belakangan ini semakin meningkat. Salah satu yang cukup menyita perhatian adalah kasus antara pihak Inul Vista dengan KCI perihal melanggar hak cipta dengan mengedarkan dan menyalin lagu tanpa membayar royalti untuk produser dan pencipta lagu.
YKCI adalah pemegang hak cipta dari 2.636 para pencipta lagu Indonesia dengan karya sebanyak 130 ribu lagu. Selain menjadi pemegang hak cipta para pencipta lagu Indonesia, YKCI juga mendapat Reciprocal Agreement olehInternational Confederation of Societies of Authors and Composers (CISAC) yang berkedudukan di Paris. Atas hal tersebut, YKCI mendapat hak untuk mengelola sebanyak 10 juta lagu asing dari buah karya 2 juta pencipta lagu asing yang bergabung di ISAC.
Sebagai pemegang hak cipta, YKCI mempunyai hak untuk memungut royalti terhadap para pengguna lagu yang menggunakan lagu-lagu para pencipta untuk tujuan komersial. Karaoke, termasuk yang dikelola Vizta Pratama, dankafe adalah tempat lagu-lagu penyanyi diperdengarkan. Tempat karaoke wajib membayar royalti sesuai UU No 19 Tahun 2002.
Inul Visat dituding melanggar hak cipta berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Pasal 2 Ayat 1, Pasal 72, Pasal 49 ayat 1 dan Undang-Undang nomor19 Tahun 2002, “bahwa perkembangan di bidang perdagangan, industri, dan investasi telah sedemikian pesat sehingga memerlukanpeningkatan perlindungan bagi Pencipta dan Pemilik Hak Terkait dengan tetapmemperhatikan kepentingan masyarakat luas”
Sebenarnya, ini bukan kali pertama karaoke Inul Vizta tersandung masalah. Pada 2009, Andar Situmorang pernah mengajukan gugatan kepada Inul Daratista sebagai pemegang saham terbesar PT Vizta Pratama yang menaungi outlet karaoke Inul Vizta.
Andar mengajukan gugatan materi Rp5,5 triliun karena 171 lagu ciptaan komponis nasional, (alm) Guru Nahum Situmorang berada di 20 outlet Inul Vizta tanpa izin. Gugatan yang diproses di Pengadilan Negeri Tata Niaga Jakarta Pusat akhirnya dimenangkan Inul.
Pihak KCI sebelumnya telah mengajukan gugatan pada tanggal 8 agustus 2014. Dalam kasus ini pihak KCI menuding pihak Inul Vista hanya membayar royalty sebesar 5.500.000/outlet/tahun, bahkan kemudian turun menjadi 3.500.000/outlet/tahun. Padahal sebenarnya YKCI mengatakan harga standard yang ditetapkan oleh CISAC sebesar 720.000/ruangan/tahun.
Ditengah tuntutan yang dilayangkan oleh pihak KCI pihak Inul Vista justru mengajukan gugatan balik. Kuasa hukum Inul Vizta Karaoke, Anthony LP Hutapea menolak dikatakan kliennya membayar royalti secara tidak layak. Soalnya, angka Rp3,5 juta tersebut ditetapkan YKCI sendiri. Kala itu, YKCI mengatakan harga standar yang ditetapkan oleh CISAC sebesar Rp720 ribu/ruangan/tahun belum dapat diterapkan di Indonesia mengingat keadaan ekonomi pelaku usaha Indonesia berbeda dengan kemampuan pengusaha luar negeri. Juga, bisnis karaoke masih berkembang di Indonesia.
Atas hal tersebut, para pihak sepakat menentukan royalti sebesar Rp720 ribu per/kamar/tahun dipotong 40% sehingga menjadi Rp3,5 juta per tahun. Apalagi, angka Rp3,5 juta yang sudah ditetapkan penggugat lebih besar daripada biaya royalti yang ditetapkan lembaga pemungut royalti lainnya, seperti Royal Musik Indonesia dan Wahana Musik Indonesia yang hanya berkisar Rp2,5 juta/tahun. Dengan mengubah pembayaran royalti menjadi Rp720 ribu/ruangan/tahun tanpa kesepakatan bersama, Anthony menilai tindakan YKCI adalah tindakan sewenang-wenang dan melanggar hukum.
Namun setelah tarik ulur di pengadilan beberapa bulan terakhir ini, akhirnya Inul Daratista selaku pemilik tempat karaoke Inul Vista dan Karya Cipta Indonesia (KCI) sebagai wadah bagi pencipta lagu di Indonesia berdamai. Kesepakatan dan kesepahaman Inul Daratista dan KCI ini dilakukan di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta Pusat (8/7).
“Ini adalah catatan emas bagi perjalanan industri musik Indonesia. Komunikasi kultural dan perdamaian. Apalagi menjelang bulan puasa. Kami lakukan kajian dan koreksi,” kata Dharma Oratmangun, Ketua Umum KCI.

“Kami sudah ketemu pihak Inul Vista. Lakukan pembicaraan yang sangat intens. Hari ini kesepakatan. Sepakati hal-hal yang kami anggap memiliki dampak positif terhadap industri musik Indonesia,” lanjutnya.
Baik Inul maupun Dharma berkeyakinan bahwa tidak ada permasalahan yang tidak bisa diselesaikan. Akhirnya mereka menyelesaikan masalah ini dengan bijak. Beberapa poin telah mereka sepakati.
“Seluruh permasalahan hukum, di pengadilan akan kami hentikan. Karena udah anggap selesai, ada kesepakatan damai,” tutur Dharma.
KCI pun menyatakan bahwa 2.639 pencipta lagu yang tergabung dalam KCI tetap mendukung Inul. Pembagian royalti rencananya akan dilakukan beberapa hari ke depan.
“KCI dalam minggu depan akan mulai melakukan pembagian royalti kepada para pencipta lagu. Karena ini kami lakukan untuk memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada para pencipta lagu di Indonesia,” tandasnya.
Analisis :
Dalam kasus ini kita dapat melihat bagaimana pentingnya suatu Undang-Undang tentang HAKI diterapkan untuk melindungi para pekerja industri kreatif di Indonesia.
Menurut kami dalam kasus Inul Vista dengan pihak KCI kita dapat mengambil pelajaran yang sangat berharga yaitu, bagaimana kita tetap dapat menghargai karya orang-orang dalam industri kreatif di Negeri ini. Karena jika kita kurang menghargai kerja keras orang-orang dalam industri kreatif di Negeri ini bagaimana mungkin industri kreatif di Negeri kita ini dapat bersaing dengan industri kreatif di mancanegara ?
Bisa anda bayangkan bagaimana akan berkurangnya orang-orang kreatif yang ingin membagi hasil karya mereka di Indonesia jika Undang-Undang tentang HAKI hanya dijadikan suatu pajangan saja.
Dalam kasus ini penting juga kita melihat pentingnya komunikasi dan musyawarah dalam memecahkan sebuah masalah, karena kami pikir sesama pekerja di industri musik tentunya harus ada rasa saling menghargai satu sama lain dan juga rasa membangun satu sama lain. Sekecil apapun pengaruhnya tentu setiap orang di industri kreatif di Indonesia mempunya tanggung jawab untuk membangun industri kreatif ini.
“Kita dapat mengerti betapa mahalnya kreativitas ketika kita menyadari betapa sulitnya berpikir hal yang berbeda dan luar biasa ditengah banyaknya karya yang telah tercipta di dunia ini”
Sumber: