Selasa, 13 Oktober 2015

Anda butuh modal? Kami solusinya bergabunglah di Koperasi "Sejahtera Bersama"

Anda butuh modal? Kami solusinya bergabunglah di koperasi “Sejahtera Bersama”
BAB 1. Sejarah dan Pengertian Koperasi Sejahtera Bersama
Koperasi Sejahtera Bersama adalah salah satu unit usaha yang bergerak dalam bidang usaha simpan pinjam. Koperasi ini menawarkan berbagai macam produk simpan dan produk pinjam, dimana produk itu bisa membantu keperluan masyarakat. Koperasi Sejahtera Bersama ini memiliki landasan usaha yang sah dari pemerintah dan memiliki surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP),  dan Tanda Daftar Perusahaan Koperasi (TDP).
Sejarah Koperasi Sejahtera Bersama
Seiring berlalunya tahun 2012, Koperasi Sejahtera Bersama (KSB) berhasil melanjutkan pertumbuhan usahanya. Dengan jaringan kantor pelayanan yang semakin meluas dan dukungan sumber daya manusia serta teknologi informasi yang handal, kualitas pelayanan kepada anggota semakin meningkat. Alhasil, meski usianya masih belia KSB telah menjelma menjadi lembaga ekonomi yang terpercaya. Kinerja KSB yang kinclong terpapar dalam laporan Pertanggungjawaban Pengurus Tahun Buku 2012. Seperti disampaikan oleh ketua KSB Iwan Setiawan. Secara umum pencapaian kinerja Koperasi yang dipimpinnya sangat menggembirakan.
Selain kinerja keuangan yang rnanjak, KSB juga semakin dipercaya masyarakat. “Kinerja tahun 2012 secara keseluruhan sangat membanggakan,” ucap Iwan. Total aset tumbuh 22,68% menjadi Rp. 790 miliar dari tahun sebelumnya Rp. 644,09 miliar. Hai ini menunjukkan bahwa kinerja keuangan telah dikelola ddengan baik sehingga aset berkembang dengan cepat. Penyaluran pinjaman sebesar Rp. 756,53 miliar melonjak 269,26% dibandingkan tahun 2011 sebesar Rp. 204,88 miliar. Melonjaknya pinjaman yang disalurkan diiringi pula dengan naiknya jumlah peminjam dari sebelumnya 6.465 orang menjadi 16.433 orang, meningkat 154,18%. Hal ini mencerminkan keberadaan KSB menjadi solisi efektif dalam mensejahterakan anggota pada khususnya dan msayarakat pada umumnya. Jumlah simpanan tumbuh 15,72% menjadi sebesar Rp. 626,31 miliar dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp. 541,22 miliar. Kondisi ini menegaskan, produk simpanan KSB semakin diminati masyarakat karena lebih menguntungkan disbanding menyimpan di lembaga keuangan lain. Pendapatan usaha sebesar Rp. 503,77 miliar meningkat dari tahun sebelumnya sebesar Rp. 319,83 miliar. SHU tercatat sebesar Rp. 75,25 juta. Selain itu, rasio likuiditas sebesar 89,21% rasiosolvabilitas 144,61% rasiorentabilitas sebesar 0,07% dan rasiorentabilitas usaha sebesar 0,01%. Kondisi ini menunjukkan bahwa KSB tergolong koperasi yang sehat dan menguntungkan. Selain rapor keuangan yang membiru, KSB juga berhasil memperluas lapangan pekerjaan yang ditandai dengan meningkatnya jumlah tenaga kerja atau mitra kerjasama. Perkembangan sumber daya manusia (SDM) tumbuh 24% menjadi 6.142 orang dari tahun sebelumnya 4.952 orang. Melonjaknya kinerja berbanding lurus dengan kepercayaan masyarakat. Buktinya, jumlah anggota tumbuh 21,73% sebanyak 8.382 orang menjadi 46.939 orang dari tahun sebelumnya 38.557 anggota. “KSB berkontribusi nyata dalam memperluas lapangan kerja dan mendorong bergeraknya sector ekonomi,” tegas Iwan. Sebagaimana tujuan awal berdirinya koperasi yang tidak semata-mata mengejar keuntungan, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan bersama bagi anggotanya.
Untuk itu, KSB senantiasa berusaha memacu nilai Promosi Ekonomi Anggota sehingga manfaat ekonomi dapat benar-benar dirasakan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya. Iwan menambhakan, selain mengembangkan aspek ekonomi, KSB juga tidak luput memperhatikan aspek social. Bentuknya memberikan santunan meninggal kepada 60 orang anggota dan calon anggota sebesar Rp. 1,02 miliar. “Aspek social juga menjadi concern koperasi selain sisi ekonomi,” ucap Iwan. Pencapaian kinerja memuaskan yang telah digapai, kata Iwan, haris dijadikan motivasi untuk menjadi lebih baik pada masa mendatang. Untuk itu, pada tahun ini koperasi fokus pada lima aspek. Pertama, memperkuat posisi manajemen dan SDM. Tujuannya untuk bias lebih berkembang dan memperluas jaringan pelayanan. Kedua, meningkatkan kualitas system informasi di kantor pusat dan kantor cabang sehingga memudahkan akses pelayanan kepada calon anggota dan anggota. Untuk itu, pengelola telah menginvestasikan sebagian dananya dalam pengembangan infrastruktur teknologi informasi (TI). Secara best practice, implementasi TI terbukti dapat menggenjot efisiensi sehingga memperbesar keuntungan organisasi usaha. Dalam meningkatkan system informasi manajeman, KSB akan melakukan langkah memiliki ATM sendiri, memiliki Divisi Card Center yang meliputi kartu kredit, kartu belanja di putlet-outlet KSB dan melakukan kerjasama dengan penerbit kartu kredit Visa dan Master Card. Untuk melakukan transformasi SDM dan oprasional, pengelolaan akan menyempurnakan struktur organisasi. Selain itu, operasional kantor cabang dan kantor pusat sudah harus benar-benar menggunakan system layanan satu Telkom SIGMA dengan fitur-fiturnya sehingga secara operasional akan identic dengan system perbankan. Menurut Iwan, untuk menggantisipasi semakin ketatnya persaingan, KSB akan memperkuat permodalan dalam rangka menunjang ekspansi usaha. Rencananya, pada tahun ini akan memperluas jaringan usaha simpan pinjam dengan membuka 25 kantor di berbagai daerah. Selain itu juga akan menambah 8 kantor kas, 8 kantor pelayan pinjaman dan membuka 150 gerai SBMart di wilayah Bandung dan Jabotabek. Langkah yang juga tidak kalah pentingnya, kata Iwan, adalah memperkuat jati diri koperasi agar seluruh perangkat SDM lebih memiliki sense of belonging. “Hal ini akan meningkatkan loyalitas karyawan dan menegaskan identitas koperasi,” imbuhnya.
Dengan program prioritas yang telah ditetapkan tersebut, Iwan yakin target KSB pada tahun ini dapat tercapai. Selain memacu kinerja keuangan, Iwan juga berharap kepercayaan masyarakat terhadap KSB tidak akan pernah luntur oleh waktu. “Peningkatan pelayanan menjadi kata kunci agar tetap dipercaya,” pungkasnya.
Aliran Koperasi
aliran koperasi Sejahtera Bersama ini yaitu Aliran Sosialis karena sesuai dengan visi misi mereka, ingin membantu masyarakat dalam mengelola keuangan masyarakat agar uang yang dimiliki oleh masyarakat tidaklah terbuang percuma dan uang tersebut akan berfungsi dengan baik sesuai dengan kebutuhan masyarakat itu sendiri.
Aliran Koperasi
Peranan koperasi
Hubungan dengan Pemerintah
YARDSTICK
Koperasi berperan sebagai alat pengukur, penyeimbang, penetral, dan pengoreksi dampak negatif yang ditimbulkan oleh sistem ekonomi liberal (kapitalisme)
Hubungan gerekan koperasi dengan pemerintah bersifat netral, dimana pemerintah tidak campur tangan terhadap jatuh bangunnya organisasi koperasi di masyarakat
SOSIALIS
Koperasi berperan sebagai alat dalam mencapai masyarakat yang sosialisasi yang bercorak kolektif
Koperasi merupakan alat pemerintah dan menjadi bawahan pemerintah. Dengan demikian, koperasi tidak mempunyai otonomi
PERSEMAKMURAN
Koperasi berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata di mana koperasi memegang peranan yang utama dalam struktur perekonomian masyarakat
Hubungan koperasi dengan pemerintah bersifat kemitraan (partnership). Koperasi tetap mempunyai otonomi, dan pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk ikut mengembangkan koperasi ditengah – tengah masyarakat


Pengertian Koperasi Sejahtera Bersama
Sejahtera Bersama Simpan Pinjam adalah salah satu unit usaha dari Koperasi SEJAHTERA BERSAMA yang bergerak dalam bidang usaha simpan pinjam yang beroperasional berdasarkan Surat Izin Usaha Simpan Pinjam dari Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 44/SISP/Dep.1/II/2010. SB Simpan Pinjam melaksanakan kegiatan usaha menghimpun dana dalam bentuk tabungan koperasi dan simpanan berjangka koperasi, serta memberikan pinjaman dari dan untuk anggota/calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undangan Republik Indonesia tentang Perkoperasian dan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Sebagai salah satu institusi keuangan non bank, SB Simpan Pinjam berperan sebagai lembaga intermediasi antara potensi yang dimiliki masyarakat Indonesia dengan tujuan yang akan dicapai yaitu menjadi masyarakat yang sejahtera.
Peranan Koperasi Secara Umum :
a)      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b)      Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c)      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
d)     Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersamaberdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip Koperasi Secara Umum :
1.      Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.      Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota
4.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, dan
5.      Kemandirian.
Ada pula tujuan umum dari koperasi itu sendiri adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan pancasila dan undang – undang dasar 1945.
Menurut undang – undang Nomor 25 tahun 1992 koperasi itu ialah badan usaha yang beranggotakan orang – seorangan atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Bab II.  Lingkungan Koperasi dan Karakteristik soal – soal Koperasi
Lembaga – lembaga / Badan usaha lain koperasi hidup di tengah – tengah lingkungan yang mempunyai karakteristik khas Indonesia. Soal – soal yang di hadapi oleh koperasi Indonesia pada hakikatnya timbul dari suasana lingkungan tersebut yang juga secara langsung mempengaruhi keadaan intern lembaga koperasi tersebut.
Derajat besar kecilnya persoalan dengan sendirinya tergantung pada kekuatan koperasi, artinya ketahanan/kelemahan koperasi itu. Ada pun keadaan lingkungan yang mempengaruhi hidup koperasi di Indonesia ini dapat di kelompokkan ke dalam :
1.      Masukan Instrumental, terdiri atas landasan Pancasila, konstitusional, UUD 1945, konsepsional, wawasan Nusantara dn ketahanan Nasional, Operasional.
2.      Lingkungan Strategis, yang terdiri atas :
a.       Aspek alamiah : geografi, kependudukan dan sumber daya atau kekayaan alam
b.      Aspek sosial ;
- Lingkungan Politik
- Lingkungan Ekonomi
- Lingkungan Sosial Budaya dan Teknologi
- Lingkungan Pertahanan dan Keamanan regional maupun nasional
Kepengurusan di Koperasi Sejahtera Bersama
Direktur Utama
: Dang Zaeny Kurdinansyah
Direktur Simpanan
: Tutur Madya
Direktur Pinjaman
: Eman Soeherman
Direktur Oprasional
: Warman

PT. Cipta Ekatama Nusantara Sejahtera adalah anak perusahan dari Koperasi SEJAHTERA BERSAMA yang bergerak dibidang usaha property yang diharapkan dapat menyediakan perumahan yang baik, sehat, memiliki fasilitas penunjang yang lengkap dengan harga terjangkau. Koperasi SEJAHTERA BERSAMA membeli saham PT. Cipta Ekatama Nusantara Sejahtera dan menguasai sebanyak 65% pada tanggal 10 Februari 2010 berdasarkan Akta Notaris Hj. Asmoro Edi, SH Nomor: 7. Sejalan dengan Visi dan Misi Koperasi SEJAHTERA BERSAMA, PT. Cipta Ekatama Nusantara Sejahtera bekerja sama dengan Induk Koperasi Angktan Laut (INKOPAL) membangun Komplek Perumahan "SAMUDERA RESIDENCE", sebanyak 3.000 unit rumah yang terdiri dari:
1. 2.000 unit untuk prajurit TNI Angkatan Laut
2. 500 unit untuk Instansi Pemerintah
3. 200 unit untuk Karyawan KSB
4. 300 unit untuk umum
Bab III. Landasan Usaha, Legalitas usaha, dan Mekanisme pengelolaan dana
Landasan Usaha
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. Peraturan Pemerintah Nomor: 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
3. Keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 351/KEP/M/XII/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
4. Keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 194/KEP/M/IX/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam.
5. Peraturan Menteri Negara Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
6. Peraturan Menteri Negara Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 20/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi.
7. Peraturan Menteri Negara Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 21/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi.
Legalitas usaha
1. Pengesahan Badan Hukum Nomor: 04/BH/518-DISKOP.UKM/I/2004 tanggal 26 Januari 2004.
2. Perubahan Anggaran Dasar dengan Akta Notaris Nomor: 11 tanggal 24 Pebruari 2006, Aluh Sabariah, SH.
3. Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dengan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 81/PAD/MENEG.I/IV/2006.
4. Surat Izin Usaha Simpan Pinjam dari Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 44/SISP/Dep.1/II/2010.
5. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Nomor: 517/21/32/366/PB/DU/ BPPT/IV/2009.
6. Tanda Daftar Perusahaan Koperasi (TDP) Nomor: 10.04.2.65.00292.
7. Nomor Pokok Wajib Pajak: 02.300.901.2-404.000.
Mekanisme pengelolaan dana
Langkah pertama adalah berhimpun melalui program simpanan/tabungan sebagai alatnya dan bilangan besar sebagai tujuannya. Dari sinilah timbul energi yang akan mampu memberdayakan masyarakat untuk mengelola bumi kita yang subur, sehingga dapat mengangkat ekonomi masyarakat menjadi lebih baik dan pada akhirnya tercipta kemakmuran dan kesejahteraan. Langkah kedua adalah berinvestasi. SB Simpan Pinjam akan mendorong usaha masyarakat kecil dan menengah dengan memberikan pinjaman dan bimbingan manajemen serta mengembangkan unit-unit usaha pada Koperasi SEJAHTERA BERSAMA sendiri. Bentuk-bentuk unit usaha yang akan dikembangkan adalah terutama disektor riil yang aman, halal, menguntungkan, membuka lapangan kerja, membentuk lahirnya masyarakat ekonomi baru dalam konteks dari masyarakat untuk masyarakat.
- Visi Koperasi Sejahtera Bersama :
Membantu pengelolaan keuangan masyarakat agar lebih berdayaguna dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat itu sendiri.
- Misi Koperasi Sejahtera Bersama :
Menjadi lembaga investasi dan intermediasi yang sehat, kuat, terpercaya dan dapat diandalkan.
Produk Simpanan yang ditawarkan Koperasi Sejahtera Bersama :
1.      Simpanan berjangka sejahtera prima
2.      Tabungan koin sejahtera
3.      Tabungan rencana sejahtera
4.      Tabungan pendidikan sejahtera
5.      Transfer KSB (Koperasi Sejahtera Bersama)
6.      KSB online, SB simpan pinjam
Produk Pinjaman yang ditawarkan Koperasi Sejahtera Bersama :
1.      Pinjaman komersial
2.      Pinjaman konsumtif
3.      Pinjaman konsumtif PNS
4.      Pinjaman ekspress
5.      Pinjaman kelompok SB
6.      Pinjaman mikro
7.      Pinjaman multiguna
8.      Pinjaman pendidikan sejahtera
9.      Pinjam rekening, SB simpan pinjam

Kantor Pusat KSB
Jln. Pajajaran No. 1 Bogor 16151 Jawa Barat

Sumber :
Kartasapoetra, Ir. A. G.1989. Koperasi Indonesia. Jakarta: Bina Adiaksara