Jika kita berbicara tentang koperasi
simpan pinjam tidaklah heran lagi kerana koperasi tersebut sudah banyak di
Indonesia dan bermacam – macam nama koperasinya salah satunya koperasi
KOPKARINDU , koperasi ini menawarkan simpanan dan pinjaman untuk masyarakat
yang membutuhkannya. Koperasi tersebut termasuk ke dalam koperasi
pemakaian mengapa termasuk kedalam koperasi penawaran? Karena koperasi ini didirikan untuk
memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang
kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat
lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Koperasi
merupakan sebuah perkumpulan dari orang-orang yang mempunyai tujuan bersama
untuk bekerja sama dalam memperbaiki dan meningkatkan taraf kemampuan mereka di
bidang ekonomi dan perekonomian. Unsur-unsur penting dari kalimat tersebut
adalah adanya orang-orang, yang berumpul dalam sebuah perkumpulan, mempunyai
tujuan yang sama dengan bekerja sama, di dalam bidang kesejahteraan ekonomi.
Jadi sejak awal sebuah koperasi menjalankan usahanya, para pengurus dan anggota
koperasi secara sadar dan wajib memanfaatkan jasa atau produk yang dihasilkan
oleh koperasi mereka sendiri, sebagai cara utama untuk ikut memajukan koperasi
dalam memupuk modal.
BAB
VII. Jenis dan Bentuk Koperasi
Koperasi adalah organisasi
bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi
kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Jenis
Koperasi
Menurut Teori Klasik
A.
Koperasi Pemakaian
Koperasi ini didirikan untuk
memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang
kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat
lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
B.
Koperasi
Penghasilan atau Koperasi Produksi
Koperasi produksi beranggotakan
orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah
memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan
biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi
tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota
adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
C.
Koperasi
Simpan Pinjam
Adalah koperasi yang memiliki usaha
tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang
menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan
jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat
anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan
untuk anggota.”
Perkoperasian yang mana
menyebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan
kepentingan ekonomi anggotanya. Dengan demikian, sebelum kita mendirikan
koperasi harus metentukan secara jelas keanggotaan dan kegiatan usaha. Dasar
untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan
kebutuhan ekonomi anggotanya .Ada dua jenis
koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP.KUD
(Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde
baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era
globalisasi saat ini. Di dalam dua jenis koperasi tersebut koperasi ini
termasuk ke KPS (Koperasi Simpan Pinajm) Karena pada saat ini masa pemerintah
orde baru dan sudah tersebar dimana – mana tidak hanya di satu tempat melainkan
di berbagai tempat/daerah.
Beberapa jenis koperasi
menurut ketentuan undang-undang, yaitu :
1.
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi
yang beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang.
Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan
menyediakan pinjaman/modal untuk kepentingan anggota, baik selaku konsumen
maupun produsen. Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa.
2.
Koperasi Konsumen adalah koperasi yang
beranggotakan para konsumen atau pemakai barang kebutuhan sehari-hari. Usaha
koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia barang-barang
keperluan sehari-hari untuk kepentingan anggota dan masyarakat selaku konsumen.
3.
Koperasi Produsen adalah koperasi yang
beranggotakan para produsen barang dan memiliki usaha rumah tangga. Usaha
koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia bahan/sarana
produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan anggota selaku
produsen.
4.
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang
beranggotakan para pemasok barang hasil produksi. Usaha koperasi jenis ini
adalah menyelenggarakan fungsi pemasaran/distribusi barang yang
dihasilkan/diproduksi oleh anggota.
5.
Koperasi Jasa adalah koperasi yang
menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota,
misalnya jasa asuransi, angkutan, audit, pendidikan dan pelatihan, dan
sebagainya.
Bentuk
Koperasi
Terdapat 4 bentuk
koperasi, yaitu:
Ø Koperasi
Primer : Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
Ø Koperasi
Pusat : koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap
daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
Ø Koperasi
Gabungan : Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah
Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
Ø Koperasi
Induk : koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di ibu
Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
Koperasi Primer dan
Sekunder
·
Koperasi Primer merupakan Koperasi yang
anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
·
Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang
anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi. Dibentuknya Koperasi Sekunder
harus berdasarkan adanya kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi usaha bagi
koperasi sejenis ataupun berbagai jenis dan tingkatan yang akhirnya bermuara pada
peningkatan kesejahteraan anggota koperasi primer. Karena itu pendirian
koperasi sekunder harus bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas
serta mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan
fungsinya, sehingga pada dasarnya pendirian koperasi sekunder bersifat
subsidiaritas terhadap koperasi primer. Koperasi sekunder dapat didirikan tidak
hanya oleh koperasi-koperasi sejenis saja, melainkan juga dapat didirikan oleh
koperasi yang berlainan jenis karena terdapat kepentingan aktivitas atau
kebutuhan ekonomi yang sama, aktivitas atau kebutuhan yang sama tersebut akan
dapat dicapai lebih efisien apabila diselenggarakan oleh koperasi sekunder
dalam skala kekuatan yang lebih besar.
Analisis :
Jenis
koperasi injakayu terpadu (kopkarindu) ini yaitu koperasi simpan pinjam karena
koperasi ini memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan
melayani peminjaman. Dalam koperasi Simpan Pinjam ini yang beranggotakan
masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis ini
adalah menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal
untuk kepentingan anggota, baik selaku konsumen maupun produsen. Koperasi ini
dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa
BAB
VIII. Permodalan Koperasi
Arti
Modal Koperasi
Setiap
perkumpulan atau organisasi dalam melakukan kegiatan untuk mencapai tujuannya
memerlukan sejumlah dana. Sebagai badan usaha, koperasi memerlukan dana sesuai
dengan lingkup dan jenis usahanya. Dalam rangka mendirikan badan usaha
koperasi, yang ditetapkan oleh pembuat undang-undang sebagai syarat minimum
untuk mendirikan sebuah koperasi adalah jumlah anggota pendiri. Sedangkan besar
modal minimum yang harus disetor sebagai modal awal koperasi oleh para
pendirinya tidak ditentukan. hal ini sesuai dengan karakteristik koperasi yang
mengedepankan jumlah anggota daripada besar modal usaha.
Karakteristik Koperasi
Koperasi
merupakan sebuah perkumpulan dari orang-orang yang mempunyai tujuan bersama
untuk bekerja sama dalam memperbaiki dan meningkatkan taraf kemampuan mereka di
bidang ekonomi dan perekonomian. Unsur-unsur penting dari kalimat tersebut
adalah adanya orang-orang, yang berumpul dalam sebuah perkumpulan, mempunyai
tujuan yang sama dengan bekerja sama, di dalam bidang kesejahteraan ekonomi.
Jadi sejak awal sebuah koperasi menjalankan usahanya, para pengurus dan anggota
koperasi secara sadar dan wajib memanfaatkan jasa atau produk yang dihasilkan
oleh koperasi mereka sendiri, sebagai cara utama untuk ikut memajukan koperasi
dalam memupuk modal.
·
Modal merupakan sejumlah dana yang akan di gunakan
untuk melaksanakan usaha – usaha koperasi.
·
Modal jangka Panjang : Fasilitas Fisik.
·
Modal jangka Pendek : Kegiatan Operasional
Sumber
modal Koperasi
Sebagai
lembaga usaha milik bersama, koperasi selalu memerlukan permodalan yang
besarannya cukup agar kegiatan usahanya bisa berjalan dengan produktif. Modal
yang dimaksud dalam ulasan ini adalah modal yang bersifat keuangan dan bukan
modal non keuangan seperti sumber daya manusia ataupun modal sosial. Semua
jenis modal koperasi, baik yang bersifat keuangan maupun non keuangan memiliki
kontribusi yang penting dalam menggerakan usaha dan organisasi koperasi. Secara
konvensional, modal koperasi bersumber dari simpanan pokok dan simpanan wajib,
serta simpanan suka rela. Konsep ini tidak lain merupakan aktualisasi prinsip
koperasi, khususnya prinsip kemandirian dan otonom. Kemandirian koperasi salah
satunya terindikasi dari seberapa besar sumber modal yang berasal dari internal
koperasi dibandingkan dari sumber eksternal, seperti kredit bank dan lembaga
keuangan non bank, kredit dari lembaga lain, termasuk modal yang bersumber dari
bantuan/hibah.
Ada berbagai macam
sumber modal diantaranya :
a)
Simpanan Pokok adalah
sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat
masuk menjadi anggota. Jumlah simpanan pokok setiap anggota adalah sama besar.
Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih
menjadi anggota.
b)
Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu
yang diwajibkan kepada anggota yang
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
c)
Simpanan Sukarela adalah simpanan
anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
d)
Modal sendiri (equity capital) Bersumber
dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi atau
hibah.
e)
Modal pinjaman ( debt capital) Bersumber
dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan
obigasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
Realita
pada banyak koperasi, terlebih pada koperasi yang baru berdiri, sumber modal
yang berasal dari simpanan pokok dan wajib masih jauh dari cukup untuk
menggerakan usaha koperasi pada skala yang ekonomis. Bahkan, banyak koperasi
yang sudah maju di Indonesia sekarang ini, dari sisi kontribusi simpanan pokok
dan wajib masih sangat kecil dibandingkan dengan total modal yang digunakan
dalam usaha. Dari fakta tersebut, maka koperasi perlu lebih kreatif menggali
modal dari internal dan eksternal koperasi. Pintu partisipasi anggota dalam
memperbesar modal koperasi adalah simpanan suka rela. Simpanan ini dapat
dikemas dalam berbagai jenis simpanan yang memiliki karakateristik unik
sehingga anggota dapat menyimpan dananya sesuai dengan tujuan pribadinya dan
bagi koperasi dapat memutarnya menjadi modal produktif. Secara normatif, banyak lembaga perbankan mapun
non perbankan yang memiliki komitmen untuk dapat diakses dananya sebagai salah
satu sumber modal koperasi. Namun untuk mengaksesnya tidaklah mudah. Dalam hal ini, koperasi perlu membuktikan
kinerja organisasi dan usahanya sehingga tingkat kepercayaan lembaga-lembaga
tersebut dapat terbangun. Apabila kepercayaan sudah terbangun, akses modal
eksternal menjadi sangat terbuka. Bahkan pihak lain akan agresif menawarkan
modal meskipun koperasi tidak mengajukan.
Kunci
peluang modal eksternal tidak lain tingkat kinerja organisasi dan usaha
koperasi yang baik. Secara organisasi, kinerja tersebut akan terlihat dari
keaktifan anggota dan pengurus dalam semua kegiatan, seperti pertemuan rutin,
rapat anggota tahunan, pelatihan, dan kegiatan lain termasuk dalam mengelola
usaha. Kinerja organisasi juga tercermin dari tertibnya semua administrasi dan
pembukuan koperasi, rutinnya layanan usaha pada anggota. Tidak kalah penting,
kinerja juga tercermin dari kondisi sarana dan prasarana yang dimiliki
koperasi, seperti fisik kantor yang terawat, tempat usaha, alat produksi, dan
sarana pendukung operasional lainnya. Sementara itu, untuk kinerja usaha, tentu
terlihat dari produktivitas usaha kelompok maupun usaha anggota yang terkait
dengan layanan koperasi. Dengan demikian, untuk meningkatkan akses pada sumber
permodalan eksternal, para anggota dan pengurus perlu terlebih dahulu membangun
citra kinerja yang baik dan berkelanjutan dari organisasi dan usaha koperasi.
Kemudian, pengurus lebih aktif membangun komunikasi dan bersilaturahmi pada
berbagai lembaga perbankan maupun non perbankan, dan secara percaya diri terus
aktif mempublikasikan kinerja koperasi pada khalayak umum. Apabila selama ini
sudah menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga tersebut, maka kunci
memperbesar akses modal tersebut tidak lain dengan menjaga kepercayaan melalui
pengelolaan organisasi dan usaha secara baik dan terus membangun komunikasi
dengan mereka. Bagaimanapun, kepercayaan menjadi kunci utama dalam mengakses
permodalan eksternal. Meskipun akses modal eksternal terbuka lebar, pihak
koperasi jangan terlupakan tetap berkreasi menggali modal dari sumber internal.
Bagaimanapun hanya sumber modal internal yang kuatlah yang akan meneguhkan
implementasi prinsip kemandirian dan otonom bagi koperasi.
Manfaat Distribusi
Cadangan :
·
Memenuhi kewajiban tertentu
·
Meningkatkan jumlah operating capital
koperasi
·
Sebagai jaminan untuk kemungkinan –
kemungkinan rugi di kemudian hari
·
Perluasan usaha
Analisis :
Di dalam permodalan koperasi ini memiliki modalnya
melalui simpanan pokok dan simpangan pokok itu sendiri adalah
sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat
masuk menjadi anggota. Jumlah simpanan pokok setiap anggota adalah sama besar.
Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih
menjadi anggota.
BAB
IX. Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Anggota
Efek – efek ekonomis
Koperasi
Salah satu
hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya,
yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi
ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan)
yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota
sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan
barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual
/pembeli di luar koperasi.
Berhasilnya suatu koperasi jika
dilihat dari sisi anggota, antara lain yaitu dengan partisipasi anggota
tersebut di dalam koperasi, pasrtisipasi anggota dapat dipandang dari beberapa
hal antara lain:
a.
Partisipasi dipandang dari sifatnya
Jika
dipandang dari sifatnya, partisipasi dapat berupa, pasrtisipasi yang dipaksakan
(forced) dan partispasi sukarela (foluntary). Jika tidak dipaksa oleh situasi
dan kondisi, pasrtisipasi yang dipaksakan (forced) tidak sesuai dengan prinsip
koperasi keanggotaan terbuka dan sukarela serta manajemen demokratis.
Partsipasi yang sesuai pada koperasi adalah partisipasi yang bersifat sukarela
(foluntary).
b.
Partisipasi dipandang dari bentuknya
Dipandang
dari sifat keformalanya, pasrtisipasi dapat bersifat formal (formal participation)
dan dapat pula bersifat informal (Informal partipation). Pada koperasi kedua
bentuk partisipasi ini bisa dilaksakan secara bersama-sama.
c.
Partisipasi dipandang dari pelaksanaanya
Dipandang
dari segi pelaksanaanya, partisipasi dapat dilaksanakan secara langsung maupun
tidak langsung. Pada koperasi partisipasi langsung dan tidak langsung dapt
dilaksanakan secara bersama-sama tergantung pada situasi dan kondisi serta
aturan yang berlaku.Partisipasi langsung dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas
koperasi (membeli atau menjual kepada koperasi). Partisipasi tidak langsung
terjadi apabila jumlah anggota terlampau banyak, anggota tersebar di wilayah
kerja koperasi yang terintegrasi, sehingga diperlukan perwakilan-perwakilan
untuk menyampaikan aspirasinya.
d.
Partisipasi dipandang dari segi kepentingannya
Dipandang dari segi kepentingannya
partisipasi dalam koperasi berupa partispasi kontributis (contributif
participation) dan pasrtisipasi intensif (incentif participation). Kedua jenis
partisipasi ini timbul sebagai akibat dari peran ganda anggota sebagai pemilik
dan sekaligus sebagai pelanggan.
Efek
harga dan efek biaya
Partisipasi anggota menentukan
keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh
beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara
utilitarian maupun normatif.
Motivasi
utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di
maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi
yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga
menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai
maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota
dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi
harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota.
Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan
koperasi dalam pasar yang bersaing.
§ Penyajian SHU (kopkarindu)
Pembagian SHU peranggota :
SHU per anggota haruslah diberikan
secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan
usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Contoh :
Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Kopkarindu (Rp000)
Contoh :
Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Kopkarindu (Rp000)
Penjualan /Penerimaan Jasa
|
Rp 850.077
|
Pendapatan lain
|
Rp 110.717
|
Rp 960.794
|
|
Harga Pokok Penjualan
|
Rp (300.539)
|
Pendapatan Operasional
|
Rp 660.255
|
Beban Operasional
|
Rp (310.539)
|
Beban Administrasi dan Umum
|
Rp (35.349)
|
SHU Sebelum Pajak
|
Rp 314.367
|
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
|
Rp (34.367)
|
SHU setelah Pajak
|
Rp 280.000
|
§
Sumber
SHU
SHU Koperasi kopkarindu setelah pajak Rp 280.000
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 200.000
- Transaksi Non Anggota Rp 80.000
SHU Koperasi kopkarindu setelah pajak Rp 280.000
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 200.000
- Transaksi Non Anggota Rp 80.000
Analisis :
Berhasilnya
suatu koperasi dapat dilihat dari sisi anggotanya, antara lain yaitu dengan
partisipasi anggota tersebut di dalam koperasi salah satu hubungan penting yang harus dilakukan
koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik
sekaligus pengguna jasa koperasi.
BAB
X. Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Perusahaan
Efesiensi
perusahaan koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh pikiran sebagai usaha
kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh
terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani
anggota.
- Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi.
- Efisiensi adalah penghematan input yang diukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (la) dengan input realisasi atau seharusnya (ls), jika ls < la disebut efisien.
Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi atau
diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi menjadi dua jenis
manfaat yaitu:
1. Manfaat
Ekonomi Langsung (MEL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota
langsung diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan
koperasinya.
2. Manfaat
Ekonomi Tidak Langsung (METL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota
bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah
berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan atau
pertanggung jawaban pengurus dan pengawas, yakni penerimaan SHU (Sisa Hasil
Usaha) anggota.
Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang diterima
anggota dapat dihitung dengan cara sebagai berikut:
TME = MEL + METL
MEN = (MEL + METL) – BA
Bagi suatu badan usaha
koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya
manfaat ekonomi langsung dapat dihitung dengan cara sebagai berikut:
MEL = EfP + EfPK + EvP
+ EvPU
METL = SHUa
Efisiensi Perusahaan
atau Badan Usaha Koperasi:
a.
Tingkat efisiensi biaya pelayanan badan
usaha ke anggota
(TEBP)
= Realisasi Biaya Pelayanan
Anggaran
biaya pelayanan
=
Jika TEBP < 1 berarti efisiensi biaya pelayanan badan usaha ke anggota
b.
Tingkat efisiensi badan udaha ke bukan
anggota
(TEBU)
= Realisasi Biaya Usaha
Anggaran
biaya usaha
=
Jika TEBU < 1 berarti efisiensi biaya usaha
Efektivitas koperasi
Efektivitas
adalah pencapaian target output yang diukur dengan cara membandingkan output
anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau seharusnya (Os),
jika Os > Oa disebut efektif.
Rumus perhitungan
efektivitas koperasi (EvK) adalah sebagai berikut:
EvkK
= Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran
SHUk + Anggaran MEL
=
Jika EvK > 1, berarti Efektif
Produktivitas koperasi
Produktivitas
adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika
(O>1) di sebut produktif.
Rumus perhitungan Produktivitas
Perusahaan Koperasi
PPK
=
SHUk x
100 %
1)
Modal Koperasi
PPK
= Laba bersih dari usaha dengan non
anggota x 100 %
2)
Modal Koperasi :
-
Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…..
-
Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non
anggota sebesar Rp….
Analisis
laporan koperasi
Analisis laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan
pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus
dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan
Keuangan Koperasi berisi:
- Neraca adalah bagian dari laporan keuangan suatu entitas yang dihasilkan pada suatu periode akuntansi yang menunjukkan posisi keuangan entitas tersebut pada akhir periode tersebut.
- Perhitungan hasil usaha (income statement) merupakan sesuatu yang utama bagi perusahaan terkait ukuran pendapatan
- Laporan arus kas (cash flow) adalah suatu laporan keuangan yang berisikan pengaruh kas dari kegiatan operasi, kegiatan transaksi investasi dan kegiatan transaksi pembiayaan/pendanaan serta kenaikan atau penurunan bersih dalam kas suatu perusahaan selama satu periode.
- Catatan atas laporan keuangan adalah catatan tambahan dan informasi yang ditambahkan ke akhir laporan keuangan untuk memberikan tambahan informasi kepada pembaca dengan informasi lebih lanjut.
BAB
XI. Peranan Koperasi
Peran
Koperasi dalam berbagai bentuk pasar
§ Pasar
Persaingan Sempurna.
Pasar
persaingan sempurna ( perfect competition) adalah sebuah jenis pasar dengan jumlah penjual dan pembeli yang sangat banyak dan produk yang dijual bersifat homogen, Harga terbentuk melalui mekanisme pasar dan hasil interaksi antara penawaran dan permintaan sehingga penjual dan pembeli di pasar ini tidak dapat memengaruhi harga dan hanya berperan sebagai penerimaan harga. Barang
dan jasa yang dijual di pasar ini bersifat homogen dan tidak dapat dibedakan.
Semua produk terlihat identik. Pembeli tidak dapat membedakan
apakah suatu barang berasal dari produsen A, produsen B, atau produsen C? Oleh
karena itu, promosi dengan iklan tidak akan memberikan pengaruh terhadap
penjualan produk.
Peranan
Koperasi dalam pasar persaingan sempurna :
Suatu
pasar disebut bersaing sempurna jika terdapat banyak penjual dan pembeli
sehingga tidak ada satu pun dari mereka dapat mempengaruhi harga yang
berlaku; barang dan jasa yang dijual di pasar adalah homogen; terdapat
mobilitas sumber daya yang sempurna; setiap produsen maupun konsumen mempunyai kebebasan
untuk keluar-masuk pasar; setiap produsen maupun konsumen mempunyai informasi
yang sempurna tentang keadaan pasar meliputi perubahan harga, kuantitas dan
kualitas barang dan informasi lainnya; tidak ada biaya atau manfaat eksternal
berhubungan dengan barang dan jasa yang dijual di pasar. Perusahaan-perusahaan
dalam pasar persaingan sempurna bersifat penerima harga. Kurva permintaan yang
dihadapi sebuah perusahaan dalam pasar persaingan sempurna merupakan sebuah
garis horizontal pada tingkat harga yang berlaku di pasar.Kuantitas
output ditentukan berdasarkan harga pasar dan tujuan memaksimumkan laba, yaitu
pada saat MR = MC. Dalam jangka waktu yang sangat pendek, kurva penawaran
pasar berbentuk garis vertikal sehingga harga ditentukan oleh permintaan pasar.
Dalam jangka panjang, harga dapat naik, tetap atau turun tergantung pada
perubahan permintaan komoditi yang bersangkutan dan faktor-faktor yang
mempengaruhinya. Jenis pasar persaingan sempurna terjadi ketika jumlah produsen
sangat banyak sekali dengan memproduksi produk yang sejenis dan mirip dengan
jumlah konsumen yang banyak. Contoh produknya adalah seperti beras,
gandum, batubara, kentang, dan lain-lain. Jadi apabila koperasi masuk dan menjual produknya ke pasar yang mempunyai
struktur bersaing sempurna, maka koperasi hanya dapat mengikuti harga pasar
sebagai harga jual produknya. Koperasi tidak akan dapat mempengaruhi harga,
walaupun seluruh produk anggotanya dikumpul dan dijual melalui koperasi. Oleh
karena itu, persaingan harga tidak cocok diterapkan oleh para pelaku bisnis
termasuk koperasi di pasarbersaing sempurna. Untuk mendapatkan keuntungan yang
lebih besar, maka koperasi harus mampu bersaing dalam hal biaya. Menurut
konsepsi koperasi, biaya produksi akan dapat diminimumkan berdasakan skala
ekonomi, baik sebagai koperasi produsen maupun konsumen.
§ Pasar Monopolistik
Pasar
monopolistik adalah suatu bentuk pasar yang terdapat banyak perusahaan yang
menjual hampir serupa tetapi tidak sama. Pasar ini sering kita jumpai buktinya
dengan kita mengunjungi swalayan ata supermarket. Disana kita akan menjumpai
berbagai bentuk, jenis dan merek yang hampir serupa tetapi tidak sama.
Peran
Koperasi dalam Pasar Monopolistik :
Pasar
monopolistik pada dasarnya adalah pasar yang berada di antara dua jenis
pasar yang ekstrem yaitu persaingan sempurna dan monopoli.oleh sebab itu
sifat-sifatnya mengandung unsur-unsur sifat monopoli dan persaingan sempurna.
Pasar monopolistic dapat didefinisikan sebagai pasar di mana terdapat banyak
produsen yang menghasilkan barang yang berbeda.ciri-cirinya sebagai
berikut:
a) Adanya
penjual yang banyak Namun jumlahnya tidak sebanyak pasar persaingan
sempurna,apabila sudah ada beberapa perusahaan maka pasar monopolistic
sudah dapat terwujud.Yang terpenting tidak ada satu pun perusahaan yang
ukurannya tidak lebih besar dari perusahaan lain.Keadaan ini menyebabkan
produksi perusahaan relative kecil dibandingkan keseluruhan produksi dalam
keseluruhan pasar.
b) Produk
yang dihasilkan beragam (heterogen) Produk yang dihasilkan berbeda secara fisik,pengemasan,perbedaan
dalam bentuk jasa perusahaan setelah penjualan dan perbedaan dalam cara
membayar barang yang dibeli.
c) Persaingan
promosi penjualan sangat aktif Harga bukan penentu utama dari besarnya pasar
dari perusahaan-perusahaan dalam pasar monopolistic. Untuk menarik pelanggan
perusahaan melakukan perbaikan mutu dan desain barang,melakukan kegiatan
iklan yang terus-menerus, memberikan syarat penjualan yang menarik,dan
sebagainya.
d) Keluar
masuk industry relative mudah Tetapi tidak semudah pasar persaingan sempurna
beberapa faktor yang membedakan yaitu : modal yang diperlukan relative
besar,perusahaan harus menghasilkan barang yang berbeda dengan yang sudah
tersedia di pasar,dan perusahaan harus mempromosikan barang tersebut agar
memperoleh pelanggan. Jika ada perusahaan baru ingin memasuki pasar ini
maka harus menghasilkan produk yang yang lebih menarik dari yang sudah ada di
pasar. Oleh karena itu, apabila koperasi ingin memaksimumkan keuntungannya
dalam struktur pasar monopolistic, maka secara teoritis, koperasi harus mampu
menghasilkan produk yang sangat berbeda dengan yang dihasilkan oleh
pengusaha lain. Tentu strategi dan taktik bisnis dalam promosi, sedikit
banyak sangat menentukan perbedaan tersebut.
§ Pasar
Monopsoni
Pasar
monopsoni adalah pasar yang dikuasai satu pembeli, apabila perusahaan itu
bukan sebagai penjual tetapi sebagai pembeli tunggal. Contoh: pabrik susu
Nestle.
Peran
Koperasi dalam Pasar Monopsoni :
Terdapat
banyak penjual tetapi hanya ada satu pembeli Kondisi Monopsoni sering terjadi
didaerah-daerah Perkebunan dan industri hewan potong (ayam), sehingga
posisi tawar menawar dalam harga bagi petani adalah nonsen. Salah satu contoh
monopsoni juga adalah penjualan perangkat kereta api di Indonesia. Perusahaan
Kereta Api di Indonesia hanya ada satu yakni KAI, oleh karena itu, semua hasil
produksi hanya akan dibeli oleh KAI. Apabila seorang pengusaha membeli suatu
factor produksi secara bersaing sempurna dengan pengusaha lain,maka ia secara
perorangan tidak bisa mempengaruhi harga dari faktor produksi itu.
§ Pasar
Oligopoli
Pasar
oligopoli adalah suatu bentuk pasar yang terdapat beberapa penjual dimana salah
satu atau beberapa penjual bertindak sebagai pemilik pangsa pasar terbesar
(price leader).
Peranan
Koperasi dalam Pasar Oligopoli :
Pasar
oligopoli terdiri dari sekelompok kecil perusahaan. Struktur dari industri
dalam pasar oligopoli adalah terdapat beberapa perusahaan raksasa yang
menguasai sebagian besar oligopoli sebesar 70-80 persen dari seluruh produksi
atau nilai penjualan dan disamping itu terdapat perusahaan kecil. Perusahaan
yang menguasai pasar saling mempengaruhi satu-sama lain,karena keputusan dan
tindakan dari salah satunya sangat mempengaruhi perusahaan lain. Sifat ini
menyebabkan perusahaan lain harus berhati-hati dalam mengambil keputusan dalam
hal mengubah harga, membuat desain, mengubah teknik produksi dan lainnya. Peran
koperasi di didalam pasar oligopoli adalah sebagai retailer (pengecer),
dikarenakan untuk terjun ke dalam pasar oligopoli ini diperlukan capital
intensive (modal yang tinggi). Koperasi dapat berperan sebagai pengecer produk
berbagai jenis dari beberapa produsen. Keuntungan diperoleh dari laba
penjualan.
Analisis :
Peran koperasi di masyarakat sangatlah penting dikarena
kan dengan kehadiran koperasi simpan pinjam ini sangat membatu masyarakat untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat itu masing – masing.
BAB
XII. Pembangunan Koperasi Di Negara Berkembang
Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang (di Indonesia )
Sejarah kelahiran dan berkembangnya
koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral.
Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh
karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan
dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting dalam
konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan
perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat
koperasi dalam rangka melindungi dirinya. Di negara berkembang
koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat
menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan
kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan
kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah
kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai
peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud
mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi
serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.
Kendala yang dihadapi masyarakat
Terdapat beberapa kendala
yang dihadapi masyarakat dalam mengembangkan koperasi di Negara berkembang, terutama di Indonesia antara
lain adalah sebagai berikut :
1.
Koperasi sering hanya
dianggap sebagai organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan demokratis
dari rakyat kecil (kelas bawah) seperti petani, pengrajin, pedagang dan
pekerja/buruh.
2.
Di samping itu ada berbagai pendapat yang
berbeda dan diskusi-diskusi yang controversial mengenai keberhasilan dan
kegagalan seta dampak koperasi terhadapa proses pembangunan ekonomi social di
negara-negara dunia ketiga (sedang berkembang) merupakan alasan yang mendesak
untuk mengadakan perbaikan tatacara evaluasi atas organisasi-organisasi swadaya
koperasi.
3.
Kriteria (tolok ukur) yang dipergunakan untuk
mengevaluasi koperasi seperti perkembangan anggota, dan hasil penjualan
koperasi kepada anggota, pangsa pasar penjualan koperasi, modal penyertaan para
anggota, cadangan SHU, rabat dan sebagainya, telah dan masih sering digunakan
sebagai indikator mengenai efisiensi koperasi.
Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan
menciptakan 3 kondisi yaitu :
a)
Koqnisi
Koqnisi adalah kepercayaan seseorang
tentang sesuatu yang didapatkan dari proses berpikir tentang seseorang atau
sesuatu. Proses yang dilakukan adalah memperoleh pengetahuan dan memanipulasi pengetahuan melalui aktivitas mengingat,
menganalisis, memahami, menilai, menalar, membayangkan dan berbahasa. Kapasitas
atau kemampuan kognisi biasa diartikan sebagai kecerdasan atau inteligensi. Bidang ilmu yang mempelajari kognisi
beragam, di antaranya adalah psikologi, filsafat, komunikasi, neurosains, serta kecerdasan buatan.Kepercayaan/ pengetahuan seseorang tentang sesuatu
dipercaya dapat memengaruhi sikap mereka dan pada akhirnya memengaruhi
perilaku/ tindakan mereka terhadap sesuatu. mengubah pengetahuan seseorang akan
sesuatu dipercaya dapat mengubah perilaku mereka.
b)
Apeksi
Apeksi adalah forum yang terdiri
dari 98 kota di daerah perkotaan bertujuan membantu anggotanya dalam
melaksanakan otonomi daerah dan menciptakan iklim yang kondusif bagi
pembentukan kerjasama antar pemerintah daerah. Sejalan dengan semangat
desentralisasi dan demokrasi, APEKSI telah membantu anggotanya untuk mencapai
kesejahteraan sosial yang lebih baik melalui demokrasi, partisipasi masyarakat,
keadilan dan akses yang sama untuk keragaman dan potensi setempat.
c)
Psikomotor
Psikomotor adalah sesuatu yang
berkenan dengan aktifiti fizikal.
Tahapan membangun Koperasi
a)
Ofisialisasi
Pada
tahap ofisialisasi, pemerintah secara sadar mengambil peran besar untuk
mendorong dan mengembangkan prakarsa dalam proses pembentukan koperasi. Lalu
membimbing pertumbuhannya serta menyediakan berbagai fasilitas yang diperlukan.
Sasarannya adalah agar koperasi dapat hadir dan memberikan manfaat dalam
pembinaan perekonomian rakyat, yang pada gilirannya diharapkan akan menumbuhkan
kembali kepercayaan rakyat sehingga mendorong motivasi mereka untuk
berpartisipasi dalam kegiatan koperasi tersebut.
b)
De
– Ofisialisasi
Pada
tahap deofisialisasi di tandai dengan semakin berkurangnya peran pemerintah.
Diharapkan pada saat bersamaan partisipasi rakyat dalam koperasi telah mampu
menumbuhkan kekuatan intern organisasi koperasi dan mereka secara bersama telah
mulai mampu mengambil keputusan secara lebih mandiri.
c)
Otonomisasi
Pada
tahap ketiga otonomi, tahap ini terlaksana apabila peran pemerintah sudah
bersifat proporsional. Artinya koperasi sudah mampu mencapai tahap kedudukan
otonomi, berswadaya atau mandiri.
Tahapan pembangunan koperasi di
negara berkembang menurut A.Hanel 1989
Tahap I : Pemerintah mendukung perintisan pembentukan Organisasi
koperasi
Tahap II : Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan
teknis, manajemen dan keuangan secara langsung dari pemerintah dan atau
organisasi yang dikendalikan oleh pemerintah.
Tahap III : Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang
mandiri.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar