Nama
Kelompok 10 :
1.
BRILLIAN BAGASTAMA ( 22214228 )
2.
JOHANNES ALBERTO ( 25214683 )
3.
PRETTY ELSANA DOSMAULI ( 28214503 )
4.
WYTRIA ATIKAH SARI ( 2C214339 )
Pengertian Sengketa
Dalam bahasa Indonesia sengketa berarti pertentangan atau
konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang,
kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Sengketa dimulai
ketika satu pihak merasa dirugikan oleh pihak lain. Ketika pihak yang merasa
dirugikan menyampaikan ketidak puasannya kepada pihak kedua dan pihak kedua
tersebut
menunjukkan perbedaan pendapat maka terjadilah perselisihan atau sengketa.
Berikut ini pengertian sengketa menurut beberapa ahli:
1.
Windiarti
“Pertentangan atau
konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang
mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan,
yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.”
2.
Ali Achmad
“Sengketa adalah
pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang
berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat
hukum bagi keduanya.”
Dari
kedua pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah prilaku
pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat
hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara
keduanya.
Cara-cara
Penyelesaian Sengketa Ekonomi :
Penyelesaian sengketa ekonomi bertujuan untuk
menghentikan pertikaian dan menghindari kekerasan dan akkibat-akibat yang
mungkin akan terjadi akibat dari persengketaan tersebut.
Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa
dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
1.
Negosiasi (perundingan), yakni penyelesaikan
sengketa melalui diskusi formal tanpa melibatkan pihak ketiga.
2.
Enquiry
(penyelidikan), yakni kegiatan untuk mencari fakta yang dilakukan oleh
pihak ketiga.
3.
Good offices
(jasa-jasa baik)
Pihak
ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat
menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.
Negosiasi
Negosiasi
adalah suatu cara yang ditempuh untuk menyelesaikan sengketa melalui diskusi
formal yang nantinya akan melahirkan perjanjian-perjanjian dimana perjanjian
tersebut tidak memberatkan kedua-belah pihak.
Pola Perilaku dalam
Negosiasi :
- Moving against (pushing): menjelaskan, menghakimi, menantang, tak menyetujui, menunjukkan kelemahan pihak lain.
- Moving with (pulling): memperhatikan, mengajukan gagasan, menyetujui, membangkitkan motivasi, mengembangkan interaksi.
- Moving away (with drawing): menghindari konfrontasi, menarik kembali isi pembicaraan, berdiam diri, tak menanggapi pertanyaan.
- Not moving (letting be): mengamati, memperhatikan, memusatkan perhatian pada “here and now”, mengikuti arus, fleksibel, beradaptasi dengan situasi.
Ketrampilan Negosiasi :
- Mampu melakukan empati dan mengambil kejadian seperti pihak lain mengamatinya.
- Mampu menunjukkan faedah dari usulan pihak lain sehingga pihak-pihak yang terlibat dalam negosiasi bersedia mengubah pendiriannya.
- Mampu mengatasi stres dan menyesuaikan diri dengan situasi yang tak pasti dan tuntutan di luar perhitungan.
- Mampu mengungkapkan gagasan sedemikian rupa sehingga pihak lain akan memahami sepenuhnya gagasan yang diajukan.
- Cepat memahami latar belakang budaya pihak lain dan berusaha menyesuaikan diri dengan keinginan pihak lain untuk mengurangi kendala.
Mediasi
Yaitu
metode penyelesaian sengketa melalui proses perundingan yang dibantu oleh pihak
ketiga yang tidak memiliki kepentingan sama sekali dengan masalah tersebut
untuk mengambil keputusan. maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima
atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi
berlangsung.,sehingga segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para
pihak.Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan
proses musyawarah atau consensus.
Prosedur Untuk
Mediasi :
- Setelah perkara dinomori, dan telah ditunjuk majelis hakim oleh ketua, kemudian majelis hakim membuat penetapan untuk mediator supaya dilaksanakan mediasi.
- Setelah pihak-pihak hadir, majelis menyerahkan penetapan mediasi kepada mediator berikut pihak-pihak yang berperkara tersebut.
- Selanjutnya mediator menyarankan kepada pihak-pihak yang berperkara supaya perkara ini diakhiri dengan jalan damai dengan berusaha mengurangi kerugian masing-masing pihak yang berperkara.
Mediator
bertugas selama 21 hari kalender, berhasil perdamaian atau tidak pada hari ke
22 harus menyerahkan kembali kepada majelis yang memberikan penetapan. Mediator adalah pihak
yang berperan sebagai penengah dalam memecahkan suatu sengketa.Mediator
merupakan pihak yang netral,tidak memilih antara salah satu pihak.Adapun
cirri-cirinya adalah sebagai berikut :
1. Netral
2. Membantu para pihak tanpa menggunakan cara
memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian
Tugas Mediator :
- Mediator wajib mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihakuntuk dibahas dan disepakati.
- Mediator wajib mendorong para pihak untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi.
- Apabila dianggap perlu, mediator dapat melakukan kaukus atau pertemuan terpisah selama proses mediasi berlangsung.
- Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak.
Abitrase :
Berasal
dari bahasa Latin “Arbitrare”.Abitrase berarti menyerahkan sengketa kepada
pihak ketiga(mediator)untuk memilih keputusan yang akan diambil.
Azas- Azas Arbitrase :
- Azas kesepakatan, artinya kesepakatan para pihak untuk menunjuk seorang atau beberapa orang arbiter.
- Azas musyawarah, yaitu melakukan musyawarah sebagai cara untuk menyelesaikan sengketa.
- Azas limitatif, artinya adanya pembatasan dalam penyelesaian perselisihan melalui arbirase,.
- Azas final and binding, yaitu suatu putusan arbitrase bersifat puutusan akhir dan mengikat yang tidak dapat dilanjutkan dengan upaya hukum lain, seperi banding atau kasasi.
Tujuan
Abitrase :
Adapun tujuan
abitrase antara lain adalah untuk menyelesaikan perselisihan dalam bidang
perdagangan dan hak dikuasai sepenuhnya oleh para pihak, dengan mengeluarkan
suatu putusan yang cepat dan adil.
Perbedaan
antara Perundingan, Arbitrase, dan Ligitasi
Proses
|
Perundingan
|
Arbitrase
|
Ligitasi
|
yang
mengatur
|
Para
pihak
|
Arbiter
|
Hakim
|
Proses
|
Informal
|
Agak
formal sesuai dengan rule
|
Sangat
formal dan teknis
|
jangka
waktu
|
Segera
(3-6 minggu)
|
Agak
cepat (3-6 bulan)
|
Lama
(>2 tahun)
|
Biaya
|
Murah
|
Terkadang
sangat mahal
|
Sangat
mahal
|
aturan
pembuktian
|
Tidak
perlu
|
Agak
informal
|
Sangat
formal & teknis
|
publikasi
|
Konfidensial
|
Konfidensial
|
Terbuka
untuk umum
|
hubungan
para pihak
|
Kooperatif
|
Anatgonistis
|
Antagonistis
|
fokus
penyelesaian
|
Masa
depan
|
Masa
lalu
|
Masa
lalu
|
metode
negosiasi
|
Kompromis
|
Sama
keras pada prinsip hukum
|
Sama
keras pada prinsip hukum
|
komunikasi
|
Memperbaiki
yang sudah lalu
|
Jalan
buntu
|
Jalan
buntu
|
result
|
Win-win
|
Win-lose
|
Win-lose
|
pemenuhan
|
Sukarela
|
Selalu
ditolak dan mengajukan oposisi
|
Ditolak
dan mencari dalih
|
suasana
emosional
|
Bebas
emosi
|
Emosional
|
Emosi
bergejolak
|
SUMBER :