Tema Poster : Persaingan Usaha Tidak Sehat
Kelompok 10
1. BRILLIAN BAGASTAMA (22214228)
2. JOHANNES ALBERTO (25214683)
3. PRETTY ELSANA DOSMAULI (28214503)
4. WYTRIA ATIKAH SARI (2C214339)
Sabtu, 23 April 2016
Sabtu, 02 April 2016
Kasus Inul Vista vs KCI
Nama kelompok 10:
Brilian bagastama (22214228)
Johannes Alberto (25214683)
Pretty Elsana Dosmauli (28214503)
Wytria Atikah Sari (2C214339)
Kelas: 2EB14
Kasus Inul Vista vs KCI
Kasus
pelanggaran HAKI di Indonesia belakangan ini semakin meningkat. Salah
satu yang cukup menyita perhatian adalah kasus antara pihak Inul Vista
dengan KCI perihal melanggar hak cipta dengan mengedarkan dan menyalin
lagu tanpa membayar royalti untuk produser dan pencipta lagu.
YKCI
adalah pemegang hak cipta dari 2.636 para pencipta lagu Indonesia
dengan karya sebanyak 130 ribu lagu. Selain menjadi pemegang hak cipta
para pencipta lagu Indonesia, YKCI juga mendapat Reciprocal
Agreement olehInternational Confederation of Societies of Authors and
Composers (CISAC) yang berkedudukan di Paris. Atas hal tersebut, YKCI
mendapat hak untuk mengelola sebanyak 10 juta lagu asing dari buah karya
2 juta pencipta lagu asing yang bergabung di ISAC.
Sebagai
pemegang hak cipta, YKCI mempunyai hak untuk memungut royalti terhadap
para pengguna lagu yang menggunakan lagu-lagu para pencipta untuk tujuan
komersial. Karaoke, termasuk yang dikelola Vizta Pratama, dankafe adalah tempat lagu-lagu penyanyi diperdengarkan. Tempat karaoke wajib membayar royalti sesuai UU No 19 Tahun 2002.
Inul
Visat dituding melanggar hak cipta berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta
Pasal 2 Ayat 1, Pasal 72, Pasal 49 ayat 1 dan Undang-Undang nomor19
Tahun 2002, “bahwa perkembangan di bidang perdagangan, industri, dan
investasi telah sedemikian pesat sehingga memerlukanpeningkatan
perlindungan bagi Pencipta dan Pemilik Hak Terkait dengan
tetapmemperhatikan kepentingan masyarakat luas”
Sebenarnya,
ini bukan kali pertama karaoke Inul Vizta tersandung masalah. Pada
2009, Andar Situmorang pernah mengajukan gugatan kepada Inul Daratista
sebagai pemegang saham terbesar PT Vizta Pratama yang menaungi outlet
karaoke Inul Vizta.
Andar
mengajukan gugatan materi Rp5,5 triliun karena 171 lagu ciptaan
komponis nasional, (alm) Guru Nahum Situmorang berada di 20 outlet Inul
Vizta tanpa izin. Gugatan yang diproses di Pengadilan Negeri Tata Niaga
Jakarta Pusat akhirnya dimenangkan Inul.
Pihak
KCI sebelumnya telah mengajukan gugatan pada tanggal 8 agustus 2014.
Dalam kasus ini pihak KCI menuding pihak Inul Vista hanya membayar
royalty sebesar 5.500.000/outlet/tahun, bahkan kemudian turun menjadi
3.500.000/outlet/tahun. Padahal sebenarnya YKCI mengatakan harga
standard yang ditetapkan oleh CISAC sebesar 720.000/ruangan/tahun.
Ditengah
tuntutan yang dilayangkan oleh pihak KCI pihak Inul Vista justru
mengajukan gugatan balik. Kuasa hukum Inul Vizta Karaoke, Anthony LP
Hutapea menolak dikatakan kliennya membayar royalti secara tidak layak.
Soalnya, angka Rp3,5 juta tersebut ditetapkan YKCI sendiri. Kala itu,
YKCI mengatakan harga standar yang ditetapkan oleh CISAC sebesar Rp720
ribu/ruangan/tahun belum dapat diterapkan di Indonesia mengingat keadaan
ekonomi pelaku usaha Indonesia berbeda dengan kemampuan pengusaha luar
negeri. Juga, bisnis karaoke masih berkembang di Indonesia.
Atas
hal tersebut, para pihak sepakat menentukan royalti sebesar Rp720 ribu
per/kamar/tahun dipotong 40% sehingga menjadi Rp3,5 juta per tahun.
Apalagi, angka Rp3,5 juta yang sudah ditetapkan penggugat lebih besar
daripada biaya royalti yang ditetapkan lembaga pemungut royalti lainnya,
seperti Royal Musik Indonesia dan Wahana Musik Indonesia yang hanya
berkisar Rp2,5 juta/tahun. Dengan mengubah pembayaran royalti menjadi
Rp720 ribu/ruangan/tahun tanpa kesepakatan bersama, Anthony menilai
tindakan YKCI adalah tindakan sewenang-wenang dan melanggar hukum.
Namun
setelah tarik ulur di pengadilan beberapa bulan terakhir ini, akhirnya
Inul Daratista selaku pemilik tempat karaoke Inul Vista dan Karya Cipta
Indonesia (KCI) sebagai wadah bagi pencipta lagu di Indonesia berdamai.
Kesepakatan dan kesepahaman Inul Daratista dan KCI ini dilakukan di
Hotel Mulia, Senayan, Jakarta Pusat (8/7).
“Ini
adalah catatan emas bagi perjalanan industri musik Indonesia.
Komunikasi kultural dan perdamaian. Apalagi menjelang bulan puasa. Kami
lakukan kajian dan koreksi,” kata Dharma Oratmangun, Ketua Umum KCI.
“Kami
sudah ketemu pihak Inul Vista. Lakukan pembicaraan yang sangat intens.
Hari ini kesepakatan. Sepakati hal-hal yang kami anggap memiliki dampak
positif terhadap industri musik Indonesia,” lanjutnya.
Baik
Inul maupun Dharma berkeyakinan bahwa tidak ada permasalahan yang tidak
bisa diselesaikan. Akhirnya mereka menyelesaikan masalah ini dengan
bijak. Beberapa poin telah mereka sepakati.
“Seluruh permasalahan hukum, di pengadilan akan kami hentikan. Karena udah anggap selesai, ada kesepakatan damai,” tutur Dharma.
KCI
pun menyatakan bahwa 2.639 pencipta lagu yang tergabung dalam KCI tetap
mendukung Inul. Pembagian royalti rencananya akan dilakukan beberapa
hari ke depan.
“KCI
dalam minggu depan akan mulai melakukan pembagian royalti kepada para
pencipta lagu. Karena ini kami lakukan untuk memberikan apresiasi dan
penghargaan yang setinggi tingginya kepada para pencipta lagu di
Indonesia,” tandasnya.
Analisis :
Dalam
kasus ini kita dapat melihat bagaimana pentingnya suatu Undang-Undang
tentang HAKI diterapkan untuk melindungi para pekerja industri kreatif
di Indonesia.
Menurut
kami dalam kasus Inul Vista dengan pihak KCI kita dapat mengambil
pelajaran yang sangat berharga yaitu, bagaimana kita tetap dapat
menghargai karya orang-orang dalam industri kreatif di Negeri ini.
Karena jika kita kurang menghargai kerja keras orang-orang dalam
industri kreatif di Negeri ini bagaimana mungkin industri kreatif di
Negeri kita ini dapat bersaing dengan industri kreatif di mancanegara ?
Bisa
anda bayangkan bagaimana akan berkurangnya orang-orang kreatif yang
ingin membagi hasil karya mereka di Indonesia jika Undang-Undang tentang
HAKI hanya dijadikan suatu pajangan saja.
Dalam
kasus ini penting juga kita melihat pentingnya komunikasi dan
musyawarah dalam memecahkan sebuah masalah, karena kami pikir sesama
pekerja di industri musik tentunya harus ada rasa saling menghargai satu
sama lain dan juga rasa membangun satu sama lain. Sekecil apapun
pengaruhnya tentu setiap orang di industri kreatif di Indonesia mempunya
tanggung jawab untuk membangun industri kreatif ini.
“Kita
dapat mengerti betapa mahalnya kreativitas ketika kita menyadari betapa
sulitnya berpikir hal yang berbeda dan luar biasa ditengah banyaknya
karya yang telah tercipta di dunia ini”
Sumber:
Langganan:
Postingan (Atom)